KOMENTAR

Pemotor di Pematang Siantar Waspada, Sembarangan Bunyikan Klakson Bisa Dipenjara
Gawat pemotor bisa dipenjara atau denda Rp 500 ribu cuma gara-gara bunyikan klakson motor sembarangan
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER