KOMENTAR

Kebangetan Maling Motor di Gresik Niat Modifikasi Honda GL Pro Agar Tidak Dikenali Pemiliknya
Maling motor di Gresik ingin modifikasi Honda GL Pro agar tidak dikenali pemiliknya, kini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, juncto Pasal 362 KUHP.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

TERPOPULER