Laher Kem Rusak, Bisa Diganti Hanya Lahernya Saja

Motorplus - Selasa, 12 Juni 2012 | 08:29 WIB

Bisa dilepas dan cukup ganti salah satunya
Sebelum pakai laher, kem motor keluaran lama masih mengandalkan bantalan duduk. Jika sirkulasi oli nggak naik ke kepala silinder, bantalan atau batang kem terkikis hingga parah dan mesti diganti baru. Tapi, kem motor keluaran sekarang sudah pakai laher atau bantalan berputar yang mampu meredam panas dan gesekan.

ÔÇ£Makanya kalau kem bermasalah terutama lahernya rusak, pecah atau oblak cukup lehernya yang diganti. Tidak perlu berikut kemnya. Kecuali kalau bubungan kem ikut tergores atau terkikis sampai parah. Komponen ini mesti ganti kalau mau durasinya kembali normal,ÔÇØ ujar Suar, mekanik tim Honda Golden Subang.

Ganti laher rusak, menurut Suar gampang. Sebab laher pengganti tinggal disesuaikan dengan kode awal laher yang dipakai. Misal laher bagian gigi sentrik kodenya 6302, laher yang dipakai juga harus sama meski merek beda.

ÔÇ£Cara melepas dan pasang leher di kem ada dua pilihan. Bisa bongkar-pasang sendiri atau diserahkan ke bengkel bubut,ÔÇØ imbuh mekanik di Jl. Kiaracondong No. 107, Bandung itu.

Untuk bongkar-pasang laher sendiri memang harus punya keahlian khusus. Apalagi macam Suar yang biasa menggarap motor balap yang mesti kerja cepat. Sebab laher mesti dicokel pakai alat khusus agar tidak rusak kem, juga saat lakukan pemasangan dengan di press.

Tapi, kalau enggak mau repot, tinggal bawa saja ke bengkel bubut. Soale bengkel bubut bisa lebih terjamin lantaran memang sudah dilengkapi alat khusus bongkar juga alat press-nya.

Cuma ya gitu, di bengkel bubut kan konsumen mesti nunggu lama karena harus antri. Begitu.  (motorplus-online.com)  

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular