Lampu Strobo, Rotator Dan Blitz! Jangan Asal Pakai Karena Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Motorplus - Jumat, 10 Januari 2014 | 12:12 WIB

Bukan buat gaya-gayaan

Penegakan hukum atau Gakkum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, salah satu sasaran pelanggaran adalah penggunaan alat perlengkapan seperti lampu strobo, rotator dan blitz.

“Dalam Gakkum di operasi Zebra Jaya 2013, Polda Metro Jaya akan langsung menilang kendaraan yang menggunakan rotator dan alat kelengkapan yang bukan peruntukkannya,” jelas AKBP Hindarsono Danial, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

AKBP Hindarsono mengatakan, para pelaku pelanggaran itu tidak memiliki izin memasang rotator pada kendaraan. Selain bukan kendaraan pengawal dan dinas mereka juga hanya memanfaatkan rotator supaya bisa menghindari kemacetan atau petugas.

“Pelanggar bukan anggota, mereka umumnya masyarakat sipil yang memasang rotator hanya untuk gaya-gayaan,” pasti AKBP Hindarsono lagi.

Bapak dari anak kembar tiga ini menjelaskan lampu isyarat biru dan sirine hanya diizinkan untuk mobil polisi, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, mobil pengangkut jenazah, dan mobil patroli jalan tol.

Ia menilai penggunaan lampu seperti blitz bisa membahayakan pengguna kendaraan lain. “Ketika rem lampu blitz menembak ke arah belakang, bisa menyilaukan pengendara yang tepat di belakangnya. Ini kan bahaya,” bilang Polisi lulusan Akpol 1997 ini.

Pelanggar ketentuan itu dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda paling banyak Rp 250.000. Bagaimana? (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular