Prosedur Pengurusan Mutasi Keluar Daerah Simpel Kok! Bisa Dilakukan Sendiri

Motorplus - Sabtu, 8 Maret 2014 | 15:12 WIB

Siapkan dulu semua persyaratan

Mungkin karena dulu birokrasi yang berbelit-belit, tak sedikit yang rela keluar duit lebih. Biker rela menyerahkan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor miliknya pada biro jasa atau calo. Tapi sekarang tentunya beda dong. Lebih simpel dan dijamin bisa dilakukan sendiri. Jatuhnya jauh lebih hemat lho, bro and sis. Sekalipun untuk proses mutasi ke luar daerah yang kendaraannya sudah ada di daerah.

Makanya di hampir semua samsat, pasti ada spanduk atau running text bertuliskan ‘Hindari Calo. Ngurus sendiri lebih mudah dan murah’. Untuk membuktikannya, MOTOR Plus coba langsung mempraktikkannya di lapangan.

Prosedurnya begini. Mula-mula siapkan persyaratan yang dibutuhkan. Antara lain BPKB kendaraan asli berikut fotokopinya, STNK dan bukti pajak kendaraan bermotor asli berikut fotokopinya, KTP ente yang asli dan fotokopinya, serta bukti transaksi jual beli motor yang sudah ditandatangani pemilik sebelumnya di atas materai.

Jangan lupa pula persiapkan dana secukupnya untuk biaya pengurusan mutasi daerah. Tapi ingat, “Sebaiknya pengurusan mutasi ke luar daerah dilakukan minimal sebulan sebelum tanggal jatuh tempo pajak kendaraan,” bilang Indra, seorang petugas fiskal di Samsat Depok.

Karena untuk mutasi keluar daerah butuh proses cabut berkas yang umumnya makan waktu 4 minggu atau 1 bulan. Jika proses mutasinya dilakukan mepet dengan tanggal jatuh tempo pajak, dikawatirkan saat berkasnya jadi atau keluar, pajaknya lewat jatuh tempo. Bakal keluar duit tambahan untuk bayar denda pajak. Meskipun cuma telat sehari loh.

Oke, jika persyaratan tadi sudah disiapkan, untuk yang motornya sudah berada di daerah, minta tolong kerabat di sana untuk melakukan cek fisik bantuan di Samsat setempat. Lalu kirim berkas cek fisik bantuan itu ke ente untuk disertakan dengan persyaratan mutasi.

Selanjutnya, sebelum ke loket mutasi daerah di Samsat asal, harus ke loket cek fisiknya terlebih dulu untuk minta dilegalisir berkas cek fisik bantuan itu. Baru setelah itu menuju loket pendaftaran mutasi daerah.

Di sana, minta formulir pendaftaran mutasi, lalu isi formulir sesuai data kendaraan, data pemilik motor serta alamatnya yang sekarang dan tandatangani di pojok kanan bawah. Kelar itu, lampirkan formulir pendaftaran mutasi yang sudah diisi tadi bersama persyaratannya di dalam map, kemudian serahkan ke loket pendaftaran mutasi daerah.

Tinggal tunggu petugasnya memproses semua dokumen yang diserahkan itu. Jika semua dokumen sudah disetujui petugas di loket mutasi, maka akan dapat struk untuk pengambilan berkas kendaraan 4 minggu atau 1 bulan kemudian.

Oh iya, jangan lupa minta ke petugasnya untuk minta dibuatkan STNK sementara (dari fotokopi STNK yang satunya lagi). Pada proses cabut berkas ini, ente harus keluarkan kocek. Tapi dijamin gak mahal dibanding kalau pakai biro jasa atau calo.

Jika berkas sudah keluar (4 minggu kemudian), selanjutnya datangi loket fiskal untuk minta dibuatkan fiskalnya. Di loket ini, jika pajak kendaraan telat atau belum bayar, brother akan diminta ke kasir untuk melunasi pajak atau denda terlebih dulu. Baru setelah itu dibuatkan fiskalnya.

Kelar fiskalnya jadi, ente langsung menuju loket arsip untuk mencabut beberapa arsip tambahan, seperti arsip STNK dan sebagainya. Beres deh, tinggal bawa semua berkas yang didapat ke samsat di daerah yang dituju untuk dilakukan proses tukar nama.

Gampang kan? (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular