Hasil Munas IMI Tak Perlu Disahkan KONI

Motorplus - Jumat, 12 Februari 2016 | 16:49 WIB

Hasil keputusan Munas PP IMI yang berlangsung di Jakarta, 19 Desember tahun lalu secara de facto dan de jure tak perlu lagi mendapatkan pengesahan dari badan lain. Termasuk juga hasil Munas IMI tidak perlu disahkan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).

Setelah secara aklamasi disetujui, maka, kepengurusan bisa langsung mengadakan berbagai program. Sudah sah secara de facto alias fakta siapa yang terpilih sebagai Ketua PP IMI dan secara de jure atau sah secara hukum.

Ahmad Sahroni, S.E, Wakil Ketua PP IMI periode 2015-1019 menyebutkan IMI merupakan lembaga independen. “Jadi, pengurus PP IMI tidak dilantik KONI. KONI hanya merupakan koordinasi, bukan administrasi. Jadi, misalkan KONI tak melantik pengurus PP IMI, tidak berarti pengurus IMI tak sah. Setelah disetujui langsung kami kirim laporannya ke FIM,” kata Roni panggilan akrabnya.

Semakin jelas hasil Munas IMI tak perlu disahkan KONI kalau baca detail tugas KONI di http://www.koni.or.id.  Di web KONI ini dijelaskan KONI memiliki tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan peningkatan prestasi atlet, kinerja wasit, pelatih dan manajer, guna mewujudkan prestasi keolahragaan nasional menuju prestasi internasional, serta turut memperkokoh persatuan dan kesatuan dan ketahanan nasional dalam rangka mengangkat harkat serta martabat Indonesia.

Namun, memang karena fungsi koordinatif inilah yang menjadikan badan olahraga yang baru saja menyusun kepengurusan meminta KONI untuk ‘melantik’. “Ini sebagai unsur ewuh pakewuh saja. Bukan keharusan administratif,” tandas pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular