Awas, Pajak Mati Motor Disita!

Motorplus - Kamis, 23 Februari 2017 | 12:00 WIB

Kabar yang cukup menghebohkan datang dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang akan bekerja sama dengan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya yang akan merazia kendaraan yang pajaknya menunggak.

"Razia ini dilakukan karena sudah banyaknya penunggak pajak bermotor di DKI Jakarta" ucap Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi daerah DKI Jakarta saat berbicara di Balai Kota (20/2) yang dikutip dari beritajakarta.com.

Sebagai info, penunggak pajak kendaraan roda dua alias motor mencapai 3,2 juta kendaraan dan mobil sekitar 600 ribu kendaraan. Data ini hanya untuk di wilayah DKI Jakarta lho.

Edi Sumantri menambahkan kalau menunggak pajak lebih dari 3 tahun, motor akan langsung dikandangkan. "Kalau dibawah 3 tahun, surat kendaraan yang akan disita" wantinya. (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Motorplus




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular