Polisi Larang Mudik Naik Motor Lebih 2 Jam

Hendra - Senin, 5 Juni 2017 | 13:43 WIB

Pihak Kepolisian Sumatera Selatan, melarang pemudik bermotor jika melakukan perjalanan hingga ke tempat tujuan lebih dari dua jam.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Raden Slamet Santoso SIK, mengatakan motor bukanlah kendaraan dirancang menempuh perjalanan jarak jauh.

Jika dipaksakan berkendara lebih dua jam, dikhawatirkan potensi kecelakaan lebih besar.

“Memperhatikan daya tahan tubuh pengendara motor yang lebih cepat lelah, makanya lebih dari dua jam tidak boleh,” katanya.

(BACA JUGA : Mudik dan Balik Naik Kereta Api Gratis)

Terlebih, biasanya para pemudik akan membawa beban yang melebihi kapasitas.

Mulai membawa barang-barang sebagai oleh-oleh keluarga, hingga jumlah boncengan lebih dua orang.

Inilah yang membuat kondisi motor tidak stabil, sehingga sangat membahayakan bagi dirinya sendiri dan pengendara lainnya.

“Kalau dipaksakan akan sangat rawan terjadi kecelakaan dan kita tidak ingin hal itu terjadi. Lebih baik pemudik pulang ke kampung halamannya dengan transportasi umum,” ujarnya.

Sebagai langkah sosialisasi kepada pengendara motor, dikatakan Kombes Raden Slamet, H-7 menjelang lebaran pihaknya akan mendirikan Pos Pengamanan (Pospam) yang akan ditempatkan di setiap titik arus mudik di Sumsel.

Ditlantas Polda Sumsel pun sudah melakukan survei di jalan-jalan rusak yang rawan kecelakaan, terutama di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) dan Jalan Lintas Timur (Jalintim).

“Kita sudah survei dan berikan surat kepada pemerintah untuk segera diperbaiki jalan yang rusak itu. Ya kalau tidak bisa, minimal ditambal dululah, sehingga H-10 lebaran sudah bisa dipakai pemudik,” harapnya. (www.motorplus-online.com)

Source : MOTOR Plus
Penulis : Hendra
Editor : Hendra




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular