7 Poin Tuntutan Komunitas dan Klub Motor untuk Aksi 9 September Menolak Larangan Jalur Motor

Motorplus - Kamis, 7 September 2017 | 10:46 WIB

1. Menghentikan seluruh bentuk informasi yang membuat panik dan tidak solutif, yang justru memperkeruh kondisi masyarakat

2. Rakyat masih NYAMAN dengan beraktifitas dan mencari pendapatan dengan menggunakan motor,  dibandingkan menggunakan tranportasi publik yang karut-marut

3. Agar Pemerintah MENCABUT Pergub Pemprov DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 dan MEMBATALKAN rencana Penerbitan PERGUB baru perluasan PEMBATASAN SEPEDA MOTOR, hingga adanya naskah akademik yang menunjukkan dasar pertimbangan yg teruji, menghitung dampak ekonomi dan tidak diskriminatif

4. Wujudkan transportasi publik massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau, terintegrasi, dan ramah lingkungan

5. Penuhi ketentuan perundangan akan angkutan alternatif atas pembatasan lalu lintas kendaraan, yakni SPM head way 15 menit pada jam sibuk

6. Angkutan umum berbasis bahan bakar gas dan Ramah Lingkungan

7. Angkutan umum dengan syarat usia kendaraan tidak boleh melebihi 10 tahun

Aksi Akan dilakukan pada :

Hari : Sabtu
Tanggal : 9 September 2017
Jam : 12.00 - 18.00
Agenda :

1. Konvoi dari Patung Kuda Senayan ke Lapangan IRTI Monas
2. Jalan Kaki menuju Orasi Bersama, Menolak Pembatasan Motor di Patung Kuda, Monas.

Kontak dan Pendataan Aksi :
(maksimal 5 September 2017 Jam 19.00)
Nursal - ? +62 811-9899-666?
Ipank - +62 858-1094-6147 (sms/whatsapp
Roky -+62-822-3385-3838 whatsapp

Dalam waktu dekat, kami akan lakukan meeting teknis finalisasi aksi, diharapkan para perwakilan peserta aksi dapat menghadiri.

Terima Kasih!

SALAM SATU KOMANDO (www.motorplus-online.com)

Penulis : Motorplus
Editor : Niko Fiandri




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular