Awas! Knalpot Motor Ngebul Enggak Bisa Bayar pajak

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 19 Desember 2017 | 11:10 WIB
Motorcyclist
Asap dari knalpot indikasi emisi gas buang berlebih

MOTOR Plus-online.com - Bikers nampaknya harus lebih teliti lagi dalam merawat kondisi mesin motor.

Jangan sampai mesin bermasalah sampai mengeluarkan asap dari knalpot.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) dengan lolos uji emisi.

Kedepanya kalau kamu ingin membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku STNK, kamu harus menujukan surat lolos emisi juga.

Penerapan prasyarat perpanjangan STNK dengan bukti uji emisi bukanya tanpa sebab.

(BACA JUGA: Surya HK Knalpot, Spesialis Jawara Bikin Knalpot Spek MP7)

Kualitas udara Jakarta yang menurun menjadi alasan utamanya.

"Kualitas udara DKI Jakarta saat kini menujukkan tren yang menurun," ujar Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikutip dari Kompas Otomotif (18/12/2017).

Menurut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penurunan kualitas udara di Jakarta ini disebabkan oleh emisi gas buang.

Emisi gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor berupa karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NO).

(BACA JUGA: Yuk Deteksi Kinerja Mesin Motor, Caranya Lewat Knalpot. Kok Bisa?)

Dengan nantinya ada syarat lolos uji emisi ini diharapkan para pemilik kendaraan baik mobil dan motor untuk sadar terhadap gas buangnya.

Salah satu ciri kendaraan dengan emisi gas buang berlebih bisa terlihat lewat asap yang keluar dari knalpot tadi.

Mesin yang tidak terawat juga bisa menyebabkan emisi gas buang berlebih.

Jadi, rajin-rajin rawat kendaraan dengan benar.

Sebab, sejatinya motor baru keluaran zaman now sudah didesain punya kadar emisi gas buang yang rendah.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular