Awas! Motor Lewat Jalur Kanan di Jalan Margonda Bakal Kena Tilang

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 1 Februari 2018 | 14:12 WIB
Tribunnews
Motor dan angkot wajib masuk jalur lambat

Jika memaksa lewat jalur cepat yang ada di kanan bakal kena tilang!

(BACA JUGA : Tahu Enggak Kalau Indonesia Hampir Punya Motor Nasional yang Berjaya?)

"Sosialisasi sudah dilakukan selama satu bulan, dan mulai 1 Februari 2018 akan dipermanenkan, bagi yang melanggar akan ditilang," ujar Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo di Mapolres Depok, Kamis (1/2/2018) yang dikutip dari Republika.

Menurut Sutomo, sosialisasi sudah diberikan lewat adanya spanduk di setiap persimpanga jalan.

"Kami juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok untuk menambah rambu-rambu lalulintas supaya pengendara bermotor dan angkot ada petunjuk untuk lalui jalur lambat," tutur Sutomo.

Selain jalur cepat dan lambat, akan ada jalan yang dicat warna merah yang menjadi tanda area menyebrang bagi pejalan kaki.

Nah, buat yang tinggal atau ingin berkunjung ke Depok jangan sampai lupa nih!





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular