Jangan Panik, Begini Cara Gampang Mengurus STNK yang Hilang

Mohammad Nurul Hidayah - Sabtu, 26 Mei 2018 | 11:11 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB

(BACA JUGA : Ada Apa? Kok Produksi Honda CBR250RR Dipangkas Sampai 50% )

Kalau cek fisik telah selesai, silakan lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan semua persyaratan data hingga surat keterangan hilang dari Samsat.

Proses selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan terakhir pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Gampang kok, kalau antrian tidak panjang tidak akan membutuhkan waktu yang lama.

Ingat, jangan lupa bawa motor kalian yang STNK-nya hilang ke Samsat untuk cek fisiknya.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular