MOTOR Plus-online.com - Aturan baru yang akan diterapkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) bisa bikin oli mahal berspek tinggi diusir dari Indonesia.
Pasalnya oli mahal berspek tinggi itu rata-rata impor dan tidak memiliki SNI.
Kemenperin punya rencana pewajiban oli bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang semakin dekat penerapannya.
Kemenperin telah mengajukan notifikasi oli ber-SNI tersebut kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Hal itu dikonfirmasi oleh Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).
(BACA JUGA: Yamaha Aja Melarang, Ducati Malah Kasih Hadiah Ini ke Lorenzo Saat Pindah ke Honda)
“Sekarang sedang disiapkan regulasinya. Kemungkinan besar, tahun 2018 ini (diterapkan),” kata Sigit di Marunda, Bekasi (15/8/2018).
Rencana penetapan aturan oli ber-SNI, dikatakan Sigit, merupakan upaya Pemerintah melindungi masyarakat agar memperoleh produk yang kualitasnya terjamin.
Namun di lain pihak, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menolak aturan tersebut.
Menurut mereka, aturan tersebut justru akan menimbulkan persaingan tidak sehat.
(BACA JUGA: Ducati Siap Bikin Motor Murah, Ada Dua Model Sekaligus)
Walaupun begitu, Kemenperin tetap akan memberlakukan aturan ini.
“Ketika di WTO, tidak ada masalah, tidak ada objection,” ujarnya.
Bahkan jika aturannya sudah berlaku, pemain oli di pasar nasional yang belum bersertifikat SNI akan mendapat sanksi.
“Jika sudah diwajibkan, oli yang tidak ber-SNI akan dikeluarkan dari pasar Indonesia,” tegasnya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR