Pakai Pelat Nomor Palsu Dilarang, Begini Prosedur Ganti Pelat Nomor yang Rusak

Mohammad Nurul Hidayah - Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:58 WIB
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat

"Waktu pengerjaan sebentar saja itu sekitar 15-30 menit," sambungnya.

Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untui kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Mengaku Sedih Usai MotoGP Inggris Batal Digelar, Ini Penyebabnya)

Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.

"Pelayanan ini termasuk dalam pelayanan samsat yang sudah ada sejak samsat berdiri," ucapnya.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular