Pencantuman Nomor Telepon dan Alamat Email di BPKB Kendaraan Terkait Penerapan Tilang Elektronik

Ahmad Ridho - Rabu, 19 September 2018 | 08:22 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi CCTV untuk dengan tilang elektronik (e-TLE)

MOTOR Plus-online.com - Pihak kepolisian tengah gencar melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.

Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018.

"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail.

Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Senin (18/9/2018).

(BACA JUGA: Ahmad Dani Komentar Begini Usai Anaknya Terlibat Kecelakaan di Condet, Tergeletak Lemas di Depan Ruko)

Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik.

Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf.

(BACA JUGA: Makin Ketat, Mulai 1 Oktober Pemilik Motor Harus Cantumkan Nomor Telpon dan Alamat Email di BPKB)

Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba pada Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Yusuf mengatakan, dalam sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China.

"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, kamera ini dapat membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.

(BACA JUGA: Merasa Enggak Dihargai, Bos Ducati Bilang Begini Soal Rencana Pengunduran Diri Casey Stoner)

Kamera-kamera CCTV ini nantinya akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan.

Hasil tangkapan gambar akan langsumg terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 1 Oktober, Pemilik Kendaraan di DKI Harus Cantumkan Nomor HP dan E-mail di BPKB",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular