Catat, Tinggal 25 Hari Lagi Sampai Akhir Oktober 2018, Gratis Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus

Ahmad Ridho - Sabtu, 6 Oktober 2018 | 08:21 WIB
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat

(BACA JUGA: OtoRace: Akhirnya Pembalap Indonesia Dimas Ekky Balapan Dunia Moto2 Tahun Depan)

Meski pun sudah bertahun-tahun.

"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.

Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).

(BACA JUGA: Aneh, Cairan di Aspal MotoGP Thailand Dijilat Juri MotoGP?)

"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.

"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.

Source : warta kota
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular