Masih Banyak yang Cuek, Ternyata Piringan Cakram Harus Diganti Baru Kalau Sudah Begini

Ahmad Ridho - Jumat, 19 Oktober 2018 | 07:41 WIB
YIMM
Ilustrasi piringan cakram rem motor.

MOTOR Plus-online.com - Piringan atau disc brake pada sistem rem cakram memang bukan tergolong komponen fast moving.

Beda dengan dengan kampas rem harus diganti saat mulai habis dan punya pertanda yang nyata.

Meski demikian, piringan rem atau cakram ini wajib diganti jika kondisinya sudah aus.

Apalagi bagi para biker yang doyan hard braking atau late braking, pasti piringan ini bakal cepat menipis.

(BACA JUGA: Memasuki Musim Hujan, Pengendara Motor Wajib Paham Aqua Planning Karena Efeknya Ngeri Banget)

Lalu bagaimana sih cara mendeteksi piringan rem cakram sudah menipis dan tidak layak pakai?

Sebagai informasi pendahulu, rata-rata piringan cakram motor punya standar ketebalan antara 2,5-3 mm untuk motor bebek/matik dan 3,5-4 mm untuk motor sport.

Jika ketebalannya sudah berkurang hingga 0,5 mm, maka disc brake wajib diganti.

Maka itu, harus sering dilakukan cek fisik, dengan mengukur ulang diameter luar dan ketebalan piringan. Lalu dibandingkan dengan piringan baru yang setipe.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Jepang, Begini Perkembangan Kondisi Jorge Lorenzo)

Aus tidaknya piringan rem cakram juga bisa dilihat secara kasat mata dan diraba.

Caranya dengan melihat dan meraba bagian piringan cakram.

Jika terdapat cekungannya, maka kemungkinan besar piringan cakram harus diganti dengan yang baru.

Efek membiarkan piringan cakram tipis ini cukup bahaya.

(BACA JUGA: Otoseken: Sil Sok Kawasaki KSR Bisa Pakai Punya Athlete)

Piringan berpotensi getas dan patah secara tiba-tiba ketika dipakai bekerja dalam waktu lama, dengan suhu yang tinggi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular