Ini Syarat Motor Modifikasi Lolos Tilang Dari Razia Besar-besaran, Mulai November!

Arseen - Rabu, 24 Oktober 2018 | 17:57 WIB
Wawa
Ilustrasi Modifikasi

MOTOR Plus-online.com - Kegiatan Operasi Zebra Jaya ini akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018.

Dan tentunya pengendara kendaraan bermotor harus menyiapkan berbagai perlengkapan berkendara.

Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya.

Seperti yang dilakukan Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur.

Sosialisasi tersebut dipusatkan di simpang Halim Lama, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Catat, Polisi akan Razia Besar-besaran Dimulai November

Heboh, Bayi Baru Lahir Dikasih Nama Lexi, Seorang Ibu Didatangi Bos Yamaha Alfa Scorpii Medan

Lalu bagaimana biar motor yang sudah dimodifikasi enggak ditilang polisi?

Saat ini, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 

Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.

Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.

Ka Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.

Ada Baju Anti Tilang untuk Pengendara Motor yang Belum Punya SIM

Waspada! Mulai 30 Oktober Akan Ada Razia Operasi Zebra Siang Malam, Ini Sasarannya

"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang.

"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," katanya.

Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, melainkan seperti mengurus motor biasa.

"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa. Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya.

Bambang menambahkan, bahwa motor yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular