Pengendara Mercy yang Sengaja Tabrak Pemotor Sampai Tewas Diganjar 15 Tahun Penjara

Ahmad Ridho - Rabu, 7 November 2018 | 20:46 WIB
Tribun Solo
Reka ulang kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, ada 42 adegan.

MOTOR Plus-online.com - Iwan Adranacus (40), menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, (6/11/2018).

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.

Adapun terdakwa Iwan tampak mengenakan baju putih dengan rompi oranye.

Ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.

Gerak Cepat, Begal Motor Pembacok Anggota TNI di Bekasi Kembali Diringkus

Andre Stinky Jual Harta Karun Kesayangan Vespa VBB 1962, Kondisi Mulus Harga Cuma Segini

Setelah sidang dibuka, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.

"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer.

Dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Lalu, ia menceritakan kronologi asal mula adu mulut terjadi antara korban pengendara Honda BeAT, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jalan RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018) lalu itu.

Source : Tribun Solo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular