Awas, SNTK Telat Bayar 2 Tahun Langsung Dinyatakan Hangus, Ini Undang-undangnya

Ahmad Ridho - Kamis, 20 Desember 2018 | 12:59 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK motor.

Baca Juga : Makin Gak Aman, Petugas Pom Bensin Diserang Pemotor, Golok Disabetkan ke Korban

Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.

"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Andri.

“Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.

“Begitu juga nanti dengan SIM. Nantinya, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami beri peringatan," pungkasnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular