Gak Pakai Ribet Urus Pajak Motor 5 Tahunan, Ini Yang Mesti Disiapkan

Fadhliansyah - Kamis, 28 Februari 2019 | 10:20 WIB
GridOto
Ilustrasi pajak motor atau STNK

MOTOR Plus-online.com - Ingat pakan motor gak hanya rutin setiap tahunan.

Tetapi ingat juga saat motor sudah masuk masa pajak motor 5 tahunan.

Proses pajak motor 5 tahunan itu beda banget dengan yang tahunan.

Nah, biarg gak ribet dan repot.

Baca Juga : Ini Toko Khusus Spare Part 2-Tak Import Thailand Dan Malaysia

Baca Juga : Ngeri, Video Pemotor Tergelincir dan Jatuh, Langsung Diseruduk Bus

Ada baiknya, sebelum memperpanjang pajak 5 tahunan, siapkan beberapa berkas yang harus dilengkapi.

Berkas yang dibutuhkan sebenarnya tidak jauh beda dengan pajak tahunan.

"Yang dibutuhkan adalah BPKB asli dan fotokopinya, lalu STNK asli, SIM atau KTP," kata Delia, customer service Samsat Cinere, Depok.

BPKB asli dibutuhkan saat verifikasi sebelum membayar pajak.

Baca Juga : Colok Komponen Seharga Rp 5000 Ini, Dijamin Aki Motor Gak Bakal Ngedrop

Isal/GridOto.com
Proses cek fisik motor

"Cuma bedanya motor harus cek fisik dahulu, data cek fisik kemudian diverifikasi, setelah diverifikasi baru disertakan bersama dokumen perpanjangan pajak," sahutnya lagi.

 

Jadi kalau perpanjangan pajak tahun membutuhkan fotokopi BPKB, STNK Asli dan SIM atau KTP yang asli saat pendaftaran pembayaran pajak.

Saat bayar pajak 5 tahunan berkas-berkas tadi ditambah dengan berkas cek fisik yang sudah diverifikasi.

Baca Juga : Tim Terakhir Launching, Begini Penampakan Pramac Racing di MotoGP 2019

Isal/GridOto.com
Berkas-berkas yang dibutuhkan saat bayar pajak 5 tahun

"Setelah berkas sudah lengkap serahkanke ke loket pajak progesif, kemudian tunggu dipanggil untuk bayar dan pencetakan STNK baru," tambahnya.

Kemudian untuk mengambil plat atau Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (TNKB) membutuhkan STNK baru.

Baca Juga : Cukup Modal Rp 10 Ribu, Gejala Matik Gredek di Pagi Hari Hilang

"STNK baru tadi dibawa ke workshop TNKB/pelat nomor, biasanya lokasinya enggak jauh dari tempat cek fisik," pungkasnya.

Nah, selesai deh enggak terlalu ribet kan?

Isal/GridOto.com
mengambil plat baru dengan STNK baru

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular