Cari Perkara! Geng Motor Bikin Resah Warga, Langsung Diciduk Polisi

Indra GT - Minggu, 3 Maret 2019 | 08:30 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius memperlihatkan barang bukti celurit yang digunakan pelaku begal, di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Jumat (1/3/2019).

MOTOR Plus-online.com - Kumpul-kumpul dengan teman sehobi yang suka motor itu tidak ada salahnya.

Tapi jangan sampai ikutan geng motor yang mebuat masyarakat menjadi resah dengan melakukan tindakan kriminal, itu sih cari perkara namanya.

Jajaran Polres Purwakarta menangkap kawanan geng motor yang kerap meresahkan masyarakat Purwakarta.

Sejumlah anggota geng motor itu juga terbukti melakukan pembegalan dan mereka menjalankan aksinya di malam hari.

Baca Juga : Catat Nih! Biaya Untuk Bikin SIM di 2019, Bikin Baru dan Perpanjangan

Baca Juga : Oli Curah Murah-Meriah Tapi Dijamin Keaslian Dan Kualitasnya

Sebagaimana diutarakan Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan pelaku merampok menggunakan celurit dan pedang panjang.

"Pada dini hari itu, korban seusai mengisi bahan bakar di SPBU Bungursari dihadang oleh tiga orang, mengancam menggunakan senjata tajam," kata Kapolres saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Jumat (1/3/2019).

Pelaku pun berhasil membawa barang berharga milik kedua korban di antaranya, ponsel, kamera digital, dan jaket.

"Dua pelaku berhasil diamankan saat itu juga dan seorang melarikan diri yang kini menjadi buron," ujar AKBP Matrius.

Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....

Pada kasus ini, polisi juga berhasil menyita dua senjata tajam, baju hitam bertuliskan nama satu geng motor, sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dua orang tersangka Fiqih Afrizal dan Gilang Wahyu baru pertama kali merampok ujar  AKBP Matrius Kapolres Purwakarta.

"Sajam diamankan saat masih dipegang oleh pelaku. Pelaku yang kabur itu residivis pada aksi serupa, dan diduga otak kejahatannya," ujarnya.

Baca Juga : Lebih Adil, Aturan Baru Buat Pembalap Motong Jalur di MotoGP 2019

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.

Polisi menerapkan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Geng Motor Ini Beringas Saat Membegal Korbannya, Namun Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

Source : Tribunjabar.id
Penulis : Indra GT
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular