Banyak yang Belum Tahu, Ini Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Indra Fikri - Senin, 4 Maret 2019 | 15:50 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Baca Juga : Kreatif tapi Bahaya, Hindari Pemukulan dan Pencurian, Pemilik Mobil Modifikasi Kaca Spionnya Jadi Begini

SIM B2 : Khusus untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Kereta tempelan disini contohnya truk gandeng, trailer ataupun kendaraan alat berat.

SIM B2 Umum : Pengguna SIM ini khusus bagi mereka yang berprofesi mengendarai kendaraan beroda enam, seperti truk trailer ataupun bus.

SIM C : Merupakan SIM untuk pengguna sepeda motor kurang dari 250 cc.

SIM C1 : Khusus untuk pengendara sepeda motor mulai dari 250 cc hingga 500 cc.

Baca Juga : Awas, SIM Pemotor Bisa Dicabut Bahkan Tidak Boleh Memiliki SIM Lagi Kalau....

SIM C2 : Berlaku bagi pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc.

SIM D : SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor.

SIM D1 : Dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil.

 

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular