Heboh Larangan Naik Motor Sambil Merokok, Pakai GPS dan Mendengarkan Musik, Polisi Bilang Gak Masalah

Ahmad Ridho - Sabtu, 23 Maret 2019 | 12:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi naik motor sambil merokok bisa ditilang.

MOTOR Plus-online.com - Naik motor sambil merokok, pakai GPS dan mendengarkan musik bisa berujung penilangan dan penjara.

Karena hal tersebut bisa mengganggu konsentrasi berkendara yang berujung pada kecelakaan.

Namun beberapa larangan itu enggak masalah menurut polisi, asalkan sesuai dengan ketentuan.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa penggunaan global positioning system ( GPS), mendengarkan musik, dan merokok saat berkendara tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara atau pihak lainnya.

Baca Juga : Gak Ada Ampun! Bos Geng Motor Sadis Ditembak Mati Tim Polres Jakarta Barat, 2 Celurit Disita

Baca Juga : Kronologis Tembak Mati Bos Geng Motor Sadis di Jakarta Barat, Pistol Meletus, Darah Berceceran

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menjelaskan bahwa penggunaan GPS baik untuk roda dua maupun roda empat bukanlah pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 juncto 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kemudian yang dikatakan penggunaan handphone di dalam Pasal 106, itu yang kemudian memegang handphone pada saat menggunakan satu tangan dan memengaruhi konsentrasi, itu yang dilarang," kata Halim beberapa waktu lalu.

Halim menjelaskan bahwa dalam penjelasan Pasal 106 Ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pengemudi harus menjalankan kendaraanya dengan wajar dan dan penuh konsentrasi.

"Tidak dipengaruhi karena lelah, ngantuk, kemudian memegang handphone, atau video yang dipasang di kendaraan.

Baca Juga : Bikin Nangis, Cerita Bapak Tua Tukang Ojek ke Penumpangnya, Tengah Malam Masih Mengais Rejeki

Ataupun terpengaruh dengan minuman keras dan obat-obatan," ujar Halim. Hal senada juga diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa.

Royke menegaskan, keberadaan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diciptakan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas.

"Makanya banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi dan yang mana yang dilarang, salah satunya adalah yang sedang hot hari ini penggunaan radio atau musik, merokok, menggunakan GPS," ujarnya.

Royke menegaskan para pengandara yang menggunakan ponsel genggamnya menggunakan hands free juga diizinkan.

Baca Juga : Motor Honda Cub Buat Penggila Mancing Ikan di Jepang, Harganya Cuma Segini

Penggunaan GPS maupun merokok dalam berkendara juga tidak menjadi pelanggaran, selama tidak membuat pengendara kehilangan kendali atas kendaraannya.

"Yang tidak boleh, sambil nyetir di situ ada GPS diotak-atik, naik motor main handphone.

Di undang-undang tidak melarang merokok, kalau dia lepas tangan satu naik motor itu enggak boleh, harus tangan dua," ujar dia.

Royke menyarankan agar penggunaan GPS telah diatur sejak awal keberangkatan.

Baca Juga : Tabrak Warga Sampai Meninggal di Kebumen, Ini Alasan Konvoi Harley-Davidson Sering Dikawal Polisi

Apabila ingin mengatur ulang GPS, pengendara diharuskan menepi ke bahu jalan atau berhenti di rest area.

Royke juga menjelaskan, mendengarkan musik dalam berkendara juga diperbolehkan.

Namun demikian, Royke meminta agar para pengendara tidak mendengarkan lagu dalam volume besar yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara, bahkan mengganggu ketertiban umum.

"Tengah malam lewat di perumahan angkot-angkot keras sekali setel musik.

Baca Juga : Kronologis Harley-Davidson Tabrak Warga di Kebumen sampai Meninggal, Korban Terpental Gak Bergerak

Itu enggak boleh. Walaupun pakai handsfree kalau terlalu keras, mengganggu fokus pengendara atau pendengaran klakson dari pihak lain," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Polri soal Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik Saat Mengemudi",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular