Motor Digeber-geber, Polisi Makin Gencar Tangkap Pemakai Knalpot Brong, Dua Pemotor Pasrah

Ahmad Ridho - Kamis, 4 April 2019 | 10:12 WIB
IG @satlantasrestabesmedan
Polisi menangkap pemotor yang masih pakai knalpot brong.

MOTOR Plus-online.com - Waspadalah buat pemotor yang masih pakai knalpot brong atau racing.

Polisi di beberapa daerah semakin gencar menangkap dan menilang pengguna knalpot bersuara bising tersebut.

Selain memekakan telinga, knalpot brong bisa memicu keributan karena suaranya yang mengganggu ketenangan.

Karena itu polisi terus menangkap pemakai knalpot brong.

Baca Juga : Video Penangkapan Begal Sadis Berlangsung Tegang, Orangtua Pelaku Pasrah, Beraksi Gunakan Busur

Baca Juga : Geger Motor Yamaha Mio Isi Bensin 7,9 Liter, Ini Tanggapan Pihak Pertamina

Seperti informasi yang diunggah akun Instagram @satlantasrestabesmedan berikut ini.

Dua pemotor pasrah karena terciduk memakai knalpot brong.

Motor langsung dipinggirkan polisi dan motor digeber-geber polisi.

Terdengar raungan suara knalpot yang berisik dan mengganggu telinga.

Baca Juga : Heboh Yamaha Mio Isi Bensin 7,9 Liter, Tangki Yamaha Byson Ini Muat 45 Liter, Dua Minggu Gak Isi Bensin

Aturan tentang penggunaan knalpot brong atau racing sebenarnya sudah jelas.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Khusus buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Nah, dengan merujuk pada peraturan tersebut, polisi semakin gencar untuk mengamankan pengguna knalpot brong.

Baca Juga : Video Bajing Loncat Santai Menjarah Barang dari Mobil Box, Kondisi Jalan Macet, Pemotor Cuek

Baca Juga : Andrea Dovizioso Curhat Begini Setelah Diasapi Valentino Rossi di MotoGP Argentina

Nah, buat bikers atau pemotor yang masih bandel, mending lepas knalpot racing atau brong sebelum berurusan dengan polisi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Knalpot Bising dan tidak standard. Perhatikan jangan sampai diberhentikan dijalan . Personil Sat Lantas Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang knalpotnya tidak standart / tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta menyebabkan kebisingan yang mengganggu pengendara lainnya.. . Sumber @satlantasrestabesmedan ・・・ •• Punya foto/video yang anda ingin berbagi? Silakan LINE ke @medantalk untuk di sharing bersama •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram . . #medan #berita #knalpot #knalpotbising #medantalk #otomtalk #medanpunyacerita

A post shared by otomtalk (@otomtalk) on

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Personil Sat Lantas Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang knalpotnya tidak standart / tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan serta menyebabkan kebisingan yang mengganggu pengendara lainnya. . •• Punya foto/video yang anda ingin berbagi? Silakan LINE ke @medantalk untuk di sharing bersama •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram . . Sumber : @satlantasrestabesmedan #medan #berita #knalpot #knalpotbising #medantalk #otomtalk

A post shared by otomtalk (@otomtalk) on

 

Source : IG @satlantasrestabesmedan
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular