Street Manners: Ancaman 2 Bulan Penjara, Pemotor Masih Bandel Melintas di Trotoar

Ahmad Ridho - Selasa, 30 April 2019 | 09:14 WIB
Kompas.com
Pemotor masih bandel melintas di trotoar.

MOTOR Plus-online.com - Sejatinya trotoar merupakan sarana yang disediakan untuk pejalan kaki.

Jalanan menjadi tertib dan pejalan kaki bebas menuju lokasi yang dituju tanpa takut ancaman tertabrak kendaraan.

Selain itu, trotoar sudah dilengkapi dengan garis kuning khusus untuk pejalan kaki tuna netra.

Garis kuning menuntun pejalan kaki tuna netra agar tidak salah jalan.

Baca Juga : Kapan Sadarnya? Trotoar Sering Banget Dilewati Pemotor, Warga: Bahkan Ada yang Ngebut Juga

Baca Juga : Solo Geger, Pengendara Motor Jatuhkan Tas di Jalan, Ternyata Isinya...

Tapi belakangan, trotoar sudah berubah fungsi.

Bukan cuma pedagang kaki lima yang menguasai, tapi pemotor mulai berani merampas hak pejalan kaki.

Berangkat dan pulang kerja, trotoar sering dipadati pemotor yang melintas.

Akibatnya, pejalan kaki terancam dengan gerombolan pemotor yang enggak tertib.

Baca Juga : Jalanan di Bali Tegang, Pemotor Ngamuk Saat Diminta Pakai Helm, Tantang Polisi Duel

Padahal, fungsi trotoar untuk pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 275 UU LLAJ meruapak pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Walaupun aturan sudah jelas, tapi masih banyak pemotor yang nekat melintas di trotoar.

Baca Juga : Warga Berhamburan, Toyota Agya Ugal-ugalan Seruduk Dua Pemotor, Driver Ojol Tutup Usia

Baca Juga : Gak Aneh Lagi di Brebes, Honda PCX 150 dari Dealer Dikirim Buat Mas Kawin, Netizen Langsung Berkicau

Padahal ancaman penjara dan denda sudah menanti, kapan sadarnya nih para pelanggar trotoar?

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular