Tergiur Lihat Kunci Motor Tergeletak di Kursi, Pria Ini Nekat Curi Honda BeAT Pemilik Warung

Fadhliansyah - Minggu, 16 Juni 2019 | 10:30 WIB
Tribun Jateng
Motor Honda BeAT yang dicuri


MOTOR Plus-online.com - Aksi pencurian motor terjadi di Jalan Durian, Kelurahan Dampyak RT 2 RW 1, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Seorang pemiliki warung bernama Tarno (50), menjadi korban pencurian motor oleh pembelinya sendiri pada Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku yang bernama Supardi (43), awalnya berpura-pura membeli es teh di warung milik Tarno.

Begitu Supardi melihat situasi aman, ia langsung membawa kabur satu unit Honda BeAT milik Tarno yang terparkir di depan warung.

Baca Juga: Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Bikin Celaka, Banyak Biker Langsung 'Tobat'

Baca Juga: Enteng Banget, Video Honda GL Pro Gendong Kawasaki Ninja 250 FI yang Mogok, Libas Jalur Ekstrim Bromo

Menurut Supardi, ia tergiur melihat kunci motor tersebut tergeletak sembarangan di kursi warung.

Karena pemilik warung bersama anaknya tengah sibuk membereskan barang dagangan, Supardi akhirnya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil kunci motor yang tergeletak di kursi.

Kondisi itu pun semakin menguntungkan pelaku karena motor Honda BeAT bernopol G 5952 IQ itu sedang terparkir di dapan warung.

"Tanpa basa-basi, akhirnya pelaku mengembat dan membawa langsung motor itu tanpa sepengetahuan. Pemilik warung pun sempat mengejar pelaku namun tak berhasil," kata Kapolsek Kramat AKP Edi Riyanto dikutip dari Tribun Jateng.

Baca Juga: Pemuda Menangis Lihat Motornya Hilang di Parkiran, Lapor Tim Cobra Malah Bikin Malu

Dia menuturkan, bahwa sang pemilik warung akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polsek Kramat.

Setelah melapor, tiga jam berselang sejak kejadian pelaku pun berhasil diamankan.

Supardi diamankan warga dan petugas Polsek Kramat pada Kamis (13/6/2019) sekira pukul 17.30 WIB di jalan umum wilayah Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Kapolsek menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diperoleh dari bantuan laporan masyarakat setempat.

Baca Juga: Mencekam, Motor Polisi Ludes Terbakar, Rumah Dilempar Bom Molotov Orang Tak Dikenal

"Dari ciri-ciri dan nopol motor milik korban, akhirnya kami melihat dan berpapasan dengan pelaku saat berada di Talang. Pelaku sempat meninggalkan motor dan melarikan diri ke sawah, namun diamankan warga sekitar," cerita AKP Edi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pura-pura Beli Es Teh, Nelayan di Tegal Ini Embat Motor Pemilik Warung

Source : Tribun Jateng
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular