Banyak Yang Gak Tahu, Boncenger Gak Pakai Helm Kena Tilang, Dendanya Dua Kali Lipat, Lo!

Indra Fikri - Selasa, 25 Juni 2019 | 20:05 WIB
Instagram/@satlantaszamannow
Ibu-ibu tidak pakai helm dan marah-marah saat ditilang

MOTOR Plus-online.com - Biasanya, boncenger belum banyak yang sadar.

Menggunakan helm hanya untuk menghindari petugas saja, padahal helm merupakan peranti safety yang terpenting saat mengendarai motor.

Ya, karena tugas helm adalah melindungi kepala si pengendara motor.

Tapi yang bikin tidak habis pikir itu masih ada saja orang-orang yang ngeyel tidak ingin pakai helm.

Baca Juga: Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Kembali Makan Korban, Ban Depan Terangkat Kemasukan Besi

Baca Juga: Duh! Polisi Beri Peringatan Jangan Beli Motor Kode 'ST', Kode Apa Tuh?

Berbagai alasan dilontarkan mulai dari pengap, jarak tempuhnya dekat, bahkan sampai bikin rambut jadi lepek.

Sering juga ditemukan pengendara yang naik motor sudah apik pakai helm, helm bagus berstandar SNI pula, tapi penumpangnya malah tanpa helm.

Nah, ini yang para rider harus hati-hati, karena kalau ketahuan sama pakpol atau bupol dan diajak melipir, yang didenda bukan cuma si penumpang, tapi juga si pengendara.

Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi, yang berbunyi seperti dibawah ini.

Baca Juga: Baru Diluncurkan, Harga Motor Honda Genio Kok Lebih Mahal dari Matik Suzuki dan Yamaha

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular