Sering Mangkal Sembarangan, Pemprov DKI Jakarta Sentil Perusahaan Aplikasi Ojek Online

Fadhliansyah - Kamis, 8 Agustus 2019 | 08:32 WIB
MOTOR Plus / Arseen
Ilustrasi ojek online


MOTOR Plus-online.com - Enggak sedikit driver ojek online (ojol) yang parkir sembarangan ketika menunggu orderan, contohnya seperti di pinggir jalan raya atau trotoar.

Tentu saja hal tersebut mengganggu pengguna jalan lain, sehingga menyebabkan kemacetan.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, meminta agar perusahaan aplikasi transportasi online menyediakan parkiran khusus.

Area parkir tersebut akan digunakan untuk para driver ojol.

Baca Juga: Video Maling Gasak Skutik Yamaha NMAX, Netizen Sampai Bingung Pelaku Gak Pakai Kunci Letter T

Baca Juga: Bejat, Video Onkum Driver Ojek Online Lakukan Pelecehan Seksual, Paha Penumpang Dielus-elus

Dan area parkir tersebut disediakan di dekat lokasi yang sering dijadikan para ojek online untuk menunggu orderan atau penumpang.

Contohnya seperti stasiun, halte atau pusat keramaian.

"Para perusahaan aplikator wajib menyediakan lahan parkir untuk ojek online, yang kita sebut mereka harus siap dengan buffer zone," kata Syafrin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta akan mengolaborasikan perusahaan aplikasi transportasi online dengan penyedia lahan parkir untuk menyediakan lahan parkir tersebut.

Baca Juga: Gokil, Harga Honda Scoopy di Jepang Setara ADV150 ABS, Ternyata Ini Penyebabnya

Penyediaan lahan parkir itu, kata Syafrin, masih dibahas bersama semua pihak terkait.

"Sekarang dalam tahap pembahasan seluruh stakeholders yang ada, apakah itu para perusahaan aplikasi maupun para penyedia lahan untuk parkir," kata dia.

Syafrin menjelaskan, penyediaan lahan parkir ditujukan agar para ojek online tidak mengokupasi badan jalan saat menunggu penumpang.

Para ojek online nantinya harus menunggu penumpang di lahan parkir tersebut.

Baca Juga: Pakai Modus Baru, Warga Bali Harus Waspada Maling Motor Semakin Nekat

"Jadi tidak lagi dengan pola konvensional, semua mengerubung ke stasiun atau halte. Mereka (ojek online) harus parkir di buffer zone. Setelah mendapatkan order dari pelanggan, baru dia keluar dari parkir menuju ke pick up area," ucap Syafrin.

"Dengan pola ini, kami harapkan tidak ada lagi ojek online yang mengokupasi badan jalan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI Wajibkan Perusahaan Aplikasi Sediakan Area Parkir untuk Ojek Online

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular