Niat Baik Membubarkan Balap Liar, Heri Malah Tewas Dikeroyok, Polresta Tangerang Langsung Bertindak

Indra Fikri - Jumat, 22 November 2019 | 20:00 WIB
Istimewa
Heri dan Dede Rustandi warga Cikupa, Tangerang, Banten, tewas dikeroyok setelah membubarkan aksi balap liar.

MOTOR Plus-online.com - Heri dan Dede Rustandi warga Cikupa, Tangerang, Banten, tewas dikeroyok setelah membubarkan aksi balap liar.

Akibat pengeroyokan itu, korban Heri meninggal dunia.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula saat tersangka bersama rekan-rekannya menggelar aksi balap motor liar di Kawasan Industri Millenium, Kecamatan Panongan, pada Minggu (17/11/19) lalu.

Korban Heri dan Dede kemudian membubarkan aksi balap motor liar itu.

Baca Juga: Joki Balap Liar yang Tabrak Penonton Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Sosok Joki Profesional

Baca Juga: Viral Video Balap Liar Tabrak Penonton Sampai Jungkir Balik di Sidoarjo, Polisi Langsung Gerak Cepat

Saat melakukan pembubaran, kata Ade, korban Heri dan Dede dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Saat membubarkan itu, korban Heri memukul salah satu orang yang sedang menonton balap liar itu," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Jumat (22/11/19).

Para pelaku, lanjut Ade, tidak terima atas pemukulan itu.

Mereka pun, ujar Ade, kemudian merencanakan membalas perlakuan itu.

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Penonton Tertabrak Saat Nonton Balap Liar, Korban Sampai Jungkir Balik

Dikatakan Ade, para pelaku kemudian mencari keberadaan korban Heri dan Dede.

Ade melanjutkan, para pelaku kemudian bertemu dengan kedua korban di Jalan Baru Pemda, Kampung Palahlar, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa.

Tersangka AR yang berboncengan dengan SH kemudian langsung menghantamkan balok kayu yang telah dibawa ke bagian belakang kepala korban Heri.

"Akibat pemukulan itu, korban Heri mengalami luka parah dan patah di bagian lengan hingga meninggal dunia. Sementara korban Dede hanya mengalami luka-luka," terang Ade.

Baca Juga: Tren Pelek Suzuki Satria F150 di Dragbike, Balap Liar dan Funrace

Ade menambahkan, langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku usai menerima laporan.

Polisi, kata Ade, memulai penyelidikan dengan mencari tahu kelompok yang melakukan balap liar pada saat peristiwa.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Ade, diperoleh keterangan bahwa yang melakukan aksi balap motor liar pada saat peristiwa adalah kelompok yang menamakan diri 'Yuk Kita Setting' atau YKS.

Kelompok ini, tambah Ade, berasal dari Kecamatan Panongan.

Baca Juga: Teror Begal dan Balap Liar Kian Resahkan Masyarakat, Kodim 1417 Bentuk Dua Tim Khusus

"Tanggal 21 November 2019, kami akhirnya meringkus AR dan 8 orang lainnya di Kampung Sempur, Desa Peusar, Panongan," ujar Ade.

Kata Ade, dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan hanya dilakukan oleh AR dan SH yang saat ini sudah tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AR (27) merupakan warga Kampung Sempur, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

"Meski demikian kedelapan orang itu masih terus kami dalami perannya," kata dia.

Baca Juga: Mantap, Polres Banjar Bubarkan Balap Liar Dengan Menyamar, 38 Pembalap Liar Diamankan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 2 unit sepeda motor, dan 2 helai helai pakaian yang terkena bercak darah, dan 1 helai.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular