Emang Penting Ya? Bikin SIM Pakai Tes Psikologi Diberlakukan Sebentar Lagi

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Sabtu, 14 Maret 2020 | 19:00 WIB
Kompas.com
Pemohon SIM C atau SIM A harus lolos tes psikologi.

Beberapa hal yang dinilai dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 36 ayat 2 hingga ayat 7.

Tata cara penilaiannya pun hanya dilakukan oleh psikolog yang berada dalam pengawasan dan pembinaan kepolisian daerah.

Lebih lengkap, ini dia beberapa aspek kemampuan yang diujikan dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM kendaraan bermotor:

1. Kemampuan Konsentrasi

Penilaian diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Baca Juga: Apa Benar Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM di Seluruh Indonesia? Polisi Malah Bilang Begini

2. Kecermatan

Pengendara mampu melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.

3. Pengendalian Diri

Pemohon SIM harus dapat mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular