Ini 6 Perusahaan Leasing yang Kasih Kelonggaran Kredit Kendaraan, Begini Cara Mengajukannya

Fadhliansyah - Jumat, 3 April 2020 | 18:15 WIB
ISTIMEWA
Ilustrasi pelayanan FIF Group. Ini 6 Perusahaan Leasing yang Kasih Kelonggaran Kredit Kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Dampak dari virus Corona, ada 6 perusahaan leasing yang memberikan kelonggaran kredit kendaraan kepada debitur.

Kelonggaran kredit ini diberikan berdasarkan relaksasi industri multifinance yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Buat Brother yang pengin mengajukan kelonggaran kredit kendaraan, caranya juga mudah.

Tinggal menghubungi pihak leasing, dengan nomor telepon yang bisa dilihat di website resmi masing-masing perusahaan leasing.

Baca Juga: Leasing Masih Berani Sita Motor Kreditan di Tengah Wabah Corona? Ini yang Harus Dilakukan

Baca Juga: Catat! Semua Leasing Sepakat Syarat Ini yang Membatalkan Penundaan Cicilan Kredit Sesuai Intruksi Presiden

Perusahaan leasing yang memberikan opsi kelonggaran kredit adalah yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Seperti FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, CSUL Finance, BAF, dan ACC.

Tapi harus diingat, pengajuan permohonan kelonggaran kredit bisa dilakukan kalau memenuhi beberapa syarat, seperti yang pernah dikatakan Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI.

Mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email.

Baca Juga: Terungkap Debt Collector Tidak Menyerahkan Motor Tarikan Kepada Pihak Leasing Tapi Malah Digelapkan alias Dijual Lagi

Kemudian persetujuan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.

Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Gara-gara Pemilik Motor Kredit Banyak yang Nunggak Cicilan, DP Naik 60 Persen dan BPKB Pakai Nama Leasing

"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.

OJK meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit.

Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan imbaun tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Waspada, Ini 3 Tipe Konsumen Leasing Yang Wajib Berhadapan Dengan Debt Collector, Bisa Kena Hukum PidanaJuga

"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam keterangannya seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (29/3/2020).

Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Lanjut Sekar, debitur diharapkan agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing.

Tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular