Baru Sehari Diberlakukan PSBB di Jakarta , Polisi : Hampir 50 Persen Masyarakat Melanggar

M Aziz Atthoriq - Sabtu, 11 April 2020 | 16:05 WIB
ntmcpolri.info
Polisi siapkan 33 check point untuk mengawasi jalannya PSBB di DKI Jakarta

“Aduh banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50 persenlah melanggar,” ujar Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/4/2020).

Meski ada banyak yang melanggar, ia mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan.

Yusri mengatakan, saat ini pihak kepolisian hanya melakukan edukasi dan imbauan ke masyarakat yang melanggar dengan harapan bisa mentaati aturan tersebut ke depannya.

“Masih belumlah (penindakan), Sampai hari Minggu ini kita edukasi dulu.

Baca Juga: Ternyata Bikers Masih Boleh Berboncengan Saat PSBB Di Jakarta, Asalkan...

Senin (13/4/2020) baru kita ada penegasan, tapi kita opsi trakhir lah,” ucap dia.

Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar PSBB itu bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat bisa disiplin menaati aturan PSBB.

Baca Juga: Bikers Boleh Tau Nih, 6 Rute Kereta Api Ini yang Masih Beroperasi ke Jakarta Selama PSBB

“Kasihan lho, masalahnya masyarakat kalau melanggar ancamannya 1 tahun lho. Kita edukasi dulu lah dengan harapkan masyarakat mau ngerti, displin taati aturan,” tutur dia.


Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular