Ini Cara Mudah Urus STNK Hilang Agar Tidak Bolak-balik Samsat

Aong - Senin, 20 April 2020 | 11:22 WIB
Gridoto.com
Mengurus STNK hilang berkasnya harus lengkap supaya tidak bolak-balik Samsat

MOTOR Plus-online.com - Karena sering bergantian orang yang pakai motor membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sering hilang.

Namun banyak yang bingung bagaimana cara mengurus STNK hilang karena mau bayar pajak saja terbayang antri dan lamanya di Samsat.  

Berdasarkan pengalaman beberapa pemilik motor atau mobil yang mengurus STNK hilang kerap bolak-balik samsat karena kurangnya berkas.    

Bahkan banyak pula yang ketakutan kalau mengurus STNK hilang bayarnya akan mahal. 

Baca Juga: Segera Urus, Blokir STNK Bisa Online Demi Terhindar Pajak Progresif, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

Baca Juga: Pertanyaan Klasik Tapi Bikin Penasaran, Beli Motor Cuma Ada STNK Apakah Bisa Bikin BPKB Baru? Polisi Cuma Bilang Begini

"Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000," kata Kompol Martinus Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2020) dikutip dari GridOto.com.

Dijelaskan Martinus, cara mengurus STNK hilang tidaklah terlalu repot alias mudah.

Adapun persiapan berkas-berkas yang diperlukan agar tidak bolak balik samsat dalam mengurus STNK hilang sebagai berikut:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.

Baca Juga: Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan

Setelah itu, lanjutkan untuk mengurus kelengkapan kendaraan di antaranya:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran.

3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).

Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.

Jangan lupa perhatikan surat keterangan STNK hilang dari Polres atau Polsek setempat ada masa berlakunya.

Kalau terlalu lama mengurus STNK hilang masa berlaku surat kehilangan akan habis.

Ini yang kadang harus bolak-balik Samsat.  

Artikel ini sebelumnya tayang di gridoto.com dengan judul: Selalu Ada Jalan, STNK Hilang Jangan Panik, Ini Cara Mengurus dan Daftar Harganya

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular