Hore!!! SIM Masa Berlakunya Habis Tidak Langsung Mati Tapi Bisa Diperpanjang Berikut Ini Syaratnya

Aong - Minggu, 17 Mei 2020 | 08:00 WIB
Polri.go.id
SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi dengan syarat

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan jika SIM mati atau habis masa berlakuknya tidak bisa diperpanjang lagi.

Harap tenang karena SIM yang habis masa berlakunya kini bisa diperpanjang lagi.

Jika SIM habis masa berlakunya tidak perlu bikin baru.

Program SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang ini karena darurat di masa pandemi virus corona dan masa PSBB.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, SIM Mati di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Kasih Dispensasi Sebulan

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, SIM yang dapat dispensasi berlakunya habis di periode 17 Maret - 29 Mei.

Karena layanan perpanjangan SIM ditutup sementara.

"Untuk jajaran Satpas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM setelah tanggal 29 Mei," ujar Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.

Namun Kepolisian masih membuka pelayanan untuk pembuatan SIM baru, hilang, dan rusak.

Baca Juga: Imbas Virus Corona Pemohon SIM Baru Anjlok Sampai 75 Persen, Kasi SIM Dirlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Pelayanan jam kerja pembuatan SIM saat pandemi corona dibatasi yakni pukul 08.00 sampai 13.00 pada Senin-Jumat, sedangkan hari Sabtu 08.00 sampai 12.00.

Meski layanan tetap dibuka, Hedwin mengatakan Satpas tetap menggunakan pedoman pencegahan virus Covid-19.

"Menggunakan masker, pada saat tiba di Satpas diwajibkan mencuci tangan, mematuhi physical distancing, melalukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki satpas," jelas Hedwin yang direlease Korlantas Polri 16 Mei 2020.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular