Bikers Mesti Tetap Waspada, Nekat Gak Pakai Masker Saat Keluar atau Naik Motor, Siap-siap Diburu Tim Ini

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pemotor memakai masker dan sarung tangan. Pemprov DKI Jakarta Siapkan Protokol Kesehatan Untuk New Normal, Masker yang Utama

MOTOR Plus-online.com - Bikers tetap waspada, buat yang nekat enggak pakai masker di daerah ini siap-siap diburu tim khusus bermotor.

Beragam cara dilakukan pemerintah daerah untuk menertibkan warganya agar memakai masker.

Memakai masker jadi wajib untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kali ini, cara untuk memaksa warganya mengenakan masker datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas

Baca Juga: Sebelum PSBB Berakhir, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Protokol Kesehatan Untuk New Normal, Masker yang Utama

Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Pelanggaran Paling Banyak Di Surabaya Terdapat 852 Pelanggaran

Bupati Banyumas, Achmad Husein, membentuk tim khusus yang bertugas mencari dan memburu warga yang nekat tidak menggunakan masker.

Tim tersebut akan menggunakan motor agar lebih leluasa saat mengejar pelanggar protokol kesehatan.

"Apabila ditemukan pengendara yang lari karena tidak menggunakan masker, tim dengan kendaraan roda dua akan langsung mengejar, ini untuk memberikan efek jera" kata Husein dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/5/2020). 

Husein memperkirakan masih ada 10 persen warga yang masih tak menggunakan masker.

Baca Juga: Nekat Ngumpul Malam Takbiran, 20 Pemotor Kena Denda Rp 100 Ribu Tidak Pakai Masker

Menurutnya, mereka bukannya tidak paham, namun karena mereka memang bandel.

"Bukannya tidak tahu protokol kesehatan, mereka cenderung orang yang ndableg dan ngeyel," ujar Husein yang selalu memimpin kegiatan operasi masker.

"Di beberapa tempat masih ditemukan orang yang tidak menggunakan masker, sekitar sepuluh persen," sambungnya.

Sanksinya bagi warga tak bermasker telah disiapkan, mulai dari sanksi disiplin hingga berupa denda.

Baca Juga: Bikers Masih Banyak yang Bingung, Begini Tips Memilih Masker Motor

Tentunya pelanggar akan diproses secara hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Bupati menyebut sanksi bagi pelanggar antara lain ialah peringatan lisan dan penyitaan KTP.

Selain itu, sanksi yang paling berat ialah denda maksimal Rp 50 ribu.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas Agus Nur Hadi mengatakan tim tersebut berjumlah empat orang.

Baca Juga: Di Denpasar 1.990 Pengendara Diminta Putar Balik Selama 5 Hari Penerapan PKM

Mereka akan bersiaga saat digelar operasi penggunaan masker oleh tim gabungan.

"Tim bermotor ini untuk mem-backup tim yang menggelar operasi, tim stand by di lokasi," ungkap Agus.

"Selama ini ketika dilakukan operasi, ada pengendara yang terkesan ngeledek, seolah-olah akan berhenti, tapi kemudian kabur," lanjutnya.

Operasi tersebut bakal digelar setiap hari dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bermasker Saat Keluar atau Berkendara? Siap-siap Dikejar oleh Tim Ini"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular