Melanggar Lalu Lintas Gak Sih Riding Sambil Dengerin Musik? Begini Penjelasan Ahli dan Polisi

M Aziz Atthoriq - Senin, 29 Juni 2020 | 15:10 WIB
MOTOR Plus
Ilustrasi penggunaan earphone

MOTOR Plus-Online.com-  Melanggar lalulintas gak sih riding sambil dengerin musik? Begini penjelasannya dari para Ahli dan Polisi.

Bikers pasti sehari-hari ditemani motor dalam beraktivitas.

Kemanapun tujuannya motor kesayangan yang jadi andalannya.

Nah pas lagi berkendara pernah liat gak sih orang dengerin musik sambil naik motor?

Baca Juga: Wuih, Royal Enfield Luncurkan Riding Gear Terbaru Khusus Buat Lady Bikers, Segini Banderolnya

Baca Juga: Telinga Tersumpal Headset, Pengendara Motor Tertabrak Kereta di Bogor

Apa bikers sendiri yang dengerin musik sambil riding sama motor kesayangan?

Biasanya sih pakai headset yang diselipkan di dalam helm nih caranya.

Nah jadi penasaran, sebenernya dengerin musik sambil naik motor melanggar peraturan lalulintas gak sih?

Setiap pengguna kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua wajib menjaga konsentrasi selama berkendara.

Baca Juga: Naik Motor Sambil Pakai Earphone, Boleh Gak Sih? Begini Penjelasan Polisi

Pengendara pun dilarang untuk melakukan hal-hal yang membuat atau mengurangi konsentrasi selama berada di jalan raya.

Salah satu hal yang paling sering dilakukan oleh pengendara, yaitu mendengarkan musik selama perjalanan.

Tetapi, pengendara sepeda motor yang menggunakan headset saat berkendara dinilai lebih berbahaya dibandingkan kendaraan roda empat.

Hal ini salah satunya karena sepeda motor lebih mudah kehilangan keseimbangan sehingga lebih rawan terjadi kecelakaan saat pengendara kehilangan konsentrasi.

Baca Juga: Langganan Naik Motor Pakai Headset? Bagaimana Sih Peraturannya?

Dikutip dari Kompas.com (29/6/2020) Training Director Jakarta Defensive Driving Center ( JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan.

Bahwa mendengarkan musik selama berkendara masuk segi hukum terutama UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

”Berkendara di jalan harus konsentrasi penuh dan jauh dari kegiatan yang mengganggu,” ujar Jusri beberapa waktu lalu.

Mengenai menjaga konsentrasi selama berkendara ditegaskan dalam pasal 106 ayat (1) pada Undang-Undang yang sama.

Baca Juga: Volume Aman Headset Ketika Berkendara

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Hal yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan. 

Selain itu juga tidak meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Perlengkapan Riding Tetap Bersih Selama Pandemi Covid-19, Segini Biaya Perawatan Helm dan Perlengkapan Riding

Mengenai sanksi yang bisa dijeratkan pada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut sebagaimana diatur pada pasal 283.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Akan tetapi kepolisian juga sudah menegaskan bahwa, aktifitas mendengarkan musik selama berkendara tidak masuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Catat Nih Bikers, Naik Sepeda Kemana Saja Dibolehkan Kok, Asal...

Dengan catatan, volume musik yang didengarkan tidak terlalu kencang sehingga bisa mengganggu konsentrasi pengendara atau pengguna jalan lainnya. 

Pada kesempatan berbeda, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia ( SDCI) Sony Susmana mengatakan, bahwa mengendarai sepeda motor sambil mendengarkan musik menggunakan headset sangat berbahaya.

Hal ini membuat konsentrasi pengendara terbagi antara mendengarkan alunan musik dengan tetap mengawasi setiap kondisi di jalan raya.

“Kalau naik motor sambil mendengarkan musik tidak boleh, karena helmnya sendiri sudah menutup kuping.

Baca Juga: Street Manners! Sering Disepelein, Lampu Rem Mati Bahaya Buat Keselamatan Berkendara Loh

Sehingga, (kalau menggunakan headset) suara di luar hampir tidak terdengar,” ujarnya.


Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular