Kapok! Nekat Balap Liar di Bali 55 Motor dan Joki Gak Berkutik Diciduk Polisi

M Aziz Atthoriq - Rabu, 5 Agustus 2020 | 14:35 WIB
Istimewa
55 motor dikandangkan polisi saat operasi balap liar di Bali.

MOTOR Plus-Online.com- 55 motor dan joki diciduk polisi saat operasi balap liar di Bali.

Lagi-lagi aksi balap liar menyita perhatian khalayak nih.

Jika beberapa waktu lalu aksi balap liar di wilayah Alam Sutra Tangerang bikin heboh, kali ini aksi terjadi di Bali.

Kepolisian berhasil membubarkan balap liar dan menyiduk 55 motor serta pemiliknya termasuk 1 mobil.

Baca Juga: Biar Tahu Rasa, Pelaku Balap Liar yang Tutup Jalan Raya di Jam Kerja Terancam Dipenjara Atau Denda Rp 100 Juta

Aksi balap ini liar dilakukan di Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra, tepatnya sebelah timur simpang Watuklotok, Klungkung, Bali.

Sebab, suara hingar bingar aksi tersebut sangat mengganggu pendengaran.

Instagram
Video yang menayangkan balap liar sejumlah pemuda di jalan raya kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (20/5/2020) pagi, viral di media sosial.

Para pelaku balapan di malam hari itu menggunakan knalpot blong sehingga suaranya memecah telinga.

"Keselamatan jiwa pun sangat terancam seketika (dalam balap liar ini)," kata Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, dalam keterangan persnya, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Geger Jalan Raya Diblok untuk Balap Liar di Jam Kerja, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Lainnya Dalam Pengejaran

Terkait adanya laporan masyarakat itu, Polres Klungkung mendatangi tempat balapan tersebut pada Rabu (5/8/2020) dini hari.

Benar saja, di lokasi didapati sejumlah remaja sedang balapan liar.

Polisi lalu menyekat dan memblokade dua titik jalan yakni di simpang Watu Klotok dan simpang Dalem Tugu.

Polisi lalu menyisir jalanan tersebut dan para remaja pelaku balap liar berlarian meninggalkan kendaraanya.

Baca Juga: Viral Video Balap Liar Saat PSBB di Serpong Sampai Tutup Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Mereka ada juga yang menyembuyikan di semak belukar dan di rumah rumah warga.

Dari razia ini, polisi mengamankan 55 kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan mobil.

Selanjutnya semua barang bukti diangkut mengunakan truk dibawa ke Mako Polres Klungkung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mempersilakan pemilik kendaraan untuk mengambilnya dan akan diberikan pembinaan terlebih dahulu.

Baca Juga: Street Manners: Para Pembalap Liar Sadarlah, Selain Jiwa Terancam Dendanya Mencapai Rp 3 juta

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular