Waspada! Sanksi Tilang Buat Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?

Fadhliansyah - Senin, 10 Agustus 2020 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap. Waspada, Sanksi Tilang Menunggu Pelanggar Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Motor Termasuk?

11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: Resmi, Mulai Minggu Depan Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Berlaku untuk Motor?

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Senin 10 Agustus 2020, Polri Terapkan Sanksi Tilang Pengendara Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta"

Source : Tribun Jakarta
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular