Sedih Gak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Padahal Syarat Terpenuhi, Lakukan Ini Bro Biar Cair

Ardhana Adwitiya - Minggu, 6 September 2020 | 13:45 WIB
Shutterstock
Sedih gak dapat bantuan Rp 600 ribu, padahal syarat terpenuhi, lakukan ini bro biar cair

Baca Juga: Asyiiik, Bantuan Rp 600 Ribu yang Awalnya Hanya Untuk 4 Bulan Akan Diperpanjang Sampai Tahun Depan Nih

Hal tersebut dikarenakan data valid penerima bantuan ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Pusat bantuan ini dapat diakses brother melalui laman kemnaker.go.id.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan, karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Buat Bikers yang Gajinya di Bawah Rp 5 Juta Cair, Kapan Bantuan Tahap ke-3 Rp 1,2 Juta Ditransfer?

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).

Ia pun mengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.

"Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," sambungnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular