Bikers Sudah Dapat Belum? Ini 5 Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah, Mulai dari Rp 500 Ribu Sampai Rp 2,4 Juta

Erwan Hartawan - Senin, 7 September 2020 | 12:15 WIB
Kominfo
Pemerintah kasih 5 jenis bantuan langsung tunai selama pandemi covid-19

MOTOR Plus-Online.com - Bikers sudah dapat belum ya? Pemerintah kasih 5 jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Loh.

Beragam bantuan ini dikucurkan untuk membantu masyarakat selama masa pandemi virus corona.

Bantuan ini diberikan untuk memulihkan perekonomian nasional.

Terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai ( BST) senilai Rp 500.000 di bulan September ini.

Baca Juga: Hore Pemerintah Akan Tambah Uang Bantuan Langsung Tunai (BLT), Peserta Program Kartu Prakerja Dapat Rp 3,5 Juta

Baca Juga: Ada SMS Masuk Tanda Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Cair, Buruan Datang ke Bank Cek Saldo ATM

Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara itu, juru bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan bantuan Rp 500.000 tersebut merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

Target penerimanya sebanyak 9 juta orang.

Sebelum penyaluran BST Rp 500.000, pemerintah sudah beberapa kali mengucurkan bantuan dalam wujud uang tunai.

Baca Juga: Hore Dapat SMS Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Masuk Rekening, Begini Cara Cairinnya

Setidaknya, ada lima bantuan uang tunai yang telah dan masih disalurkan.

Antara lain bantuan langsung tunai ( BLT) untuk warga non-Jabodetabek, BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, Bantuan UMKM, dan Subsidi Gaji.

1. BLT warga non-Jabodetabek

Pada 7 April 2020, Presiden Jokowi memutuskan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Menteri Sosial Juliari Batubara menyebutkan BLT ini diberikan kepada semua keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Baca Juga: Asyik Pemerintah Bakal Kasih Penambahan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bayar Cicilan Makin Gampang

Syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Prakerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, setidaknya ada 9 juta keluarga yang mendapatkan batuan tersebut.

2. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang.

Setiap gelombang terdiri dari tiga tahapan.

Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap III).

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Belum Cair Juga? Coba Cek Lagi Syarat-syarat Dapat Prakerja, UMKM, BLT, Sampai Subsidi Gaji

Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan hingga Juli total Dana Desa yang sudah disalurkan untuk BLT sebesar Rp 10,83 triliun.

Abdul Halim menjelaskan, total keluarga penerima BLT Dana Desa berjumlah 7.828.087.

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI).

Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah, yakni Rp 300.000 per bulan.

Baca Juga: Segera Cek Saldo ATM ditransfer Lagi Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Untuk 3 Juta Nomor Rekening Tambahan

3. Kartu Prakerja

Masing-masing penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).

Kemudian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000 (ada tiga kali survei).

Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Baca Juga: Kaget Terima SMS Dapat Transferan 2,4 Juta dari Pemerintah Lewat Bank BRI Padahal Gak Setor Nomor Rekening dan Ternyata Ada Dana Masuk

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 18 tahun

- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi Prakerja.go.id.

4. Bantuan UMKM

Besaran BLT yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah Rp 2,4 juta.

Penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam satu kali transfer, langsung melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.

Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyalurkan bantuan.

Bantuan diberikan secara langsung melalui rekening penerima.
Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 500 Ribu Per Keluarga dari Pemerintah Segera Dibagikan Syaratnya Tidak Boleh untuk Beli 2 Macam Ini

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.

Berikut syaratnya:

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Adapun, pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

5. Subsidi Gaji

Karyawan dengan gaji di bawah 5 juta akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai total Rp 600.000 setiap bulan selama empat bulan.

Bantuan itu akan disalurkan tiap dua bulan sekali, atau setiap penyalurannya sebesar Rp 1,2 juta.

Total, nantinya akan ada uang Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Belum Masuk ke Rekening Brother? Ini Dia Penyebabnya

Bantuan itu hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi karyawan yang belum terdaftar, tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

Selain ke karyawan swasta, bantuan ini juga akan diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular