Gak Perlu Keluar Rumah, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Pakai Ponsel

Erwan Hartawan - Rabu, 16 September 2020 | 16:25 WIB
Antara ANTARA FOTO/SEN O
Cek bayar pajak kendaraan bisa lewat hape

MOTOR Plus-Online.com - Bikers ingin cek pajak kendaraan bermotor?

Tenang bro, gak perlu pergi luar rumah.

Bikers bisa melihat langsung pada lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), juga bisa dilakukan secara elektronik pakai handphone.

Bahkan bisa dibilang lebih mudah hanya dalam satu klik.

Baca Juga: Asyik! Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Bayar Masa Pemutihan Terbatas

Baca Juga: Wah, Muncul Usulan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Baru, Harga Moge Bisa Jadi Lebih Murah?

Ini dilakukan manakala lupa berapa besaran pajak kendaraan.

Kasus lain jika tidak mau repot buka lembar STNK yang terlipat di dalam dompet.

Nah begini caranya cek kendaraan lewat hape.

1. Cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS

Ada beberapa cara cek pajak kendaraan yang bisa dilakukan, pertama menggunakan layanan SMS.

Mengacu keterangan resmi laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi, lalu kirim ke 8893.

Baca Juga: Buruan Urus SIM Sampai Pajak Motor, Jadwal SIM dan Samsat Keliling Hari Ini, Syaratnya Gampang

Misalnya: INFO RANMOR B005KUM kemudian kirim ke 8893.

Tak berapa lama berselang, akan mendapat balasan berupa informasi berupa merek, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.

2. Lewat *368*1#

Cara kedua, menggunakan layanan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) dengan menekan *368*1# lalu tekan enter atau telepon.

Berikutnya akan tampil sejumlah pilihan menu layanan informasi, mencakup:

1. Info Ranmor

2. Info Pajak Ranmor

3. Pajak Reminder

4. Info SIMLING

5. Info SAMLING

Baca Juga: Jaminan Astra Grup Perpanjang Pajak 5 Tahunan dan Balik Nama Kendaraan Gak Perlu ke Samsat Pelat Nomor Dikirim ke Rumah

Pilih menu yang dikehendaki, misal mau mengetahui pajak kendaraan bermotor, tekan 2 lalu Reply.

Kemudian akan mendapatkan SMS dari Polda Metro Jaya berisi informasi dan nominal seperti tertera pada STNK, ditambah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta status kepemilikan.

Nah sesuai lima layanan tersebut, Anda juga dapat mengaktifkan fitur pengingat bayar pajak dengan memilih menu nomor 3.

Setelah di-klik, akan muncul balasan SMS dari Polda Metro Jaya, yang isinya: Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).

Baca Juga: Bikers Tau Gak Sih Arti SWDKLLJ di STNK? Ternyata Manfaatnya Besar Loh

Seterusnya mengenai Info SIMLING dan SAMLING digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling guna perpanjangan SIM, serta Samsat Keliling untuk bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

3. Melalui e-Samsat

Selanjutnya juga bisa menggunakan laman e-Samsat.

Untuk nomor polisi daerah Jakarta (dalam cakupan Metro Jaya), bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Bikers Buruan Urus, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Alias Gratis, Syarat dan Prosesnya Juga Gampang

4. Aplikasi SAMOLNAS atau Samsat sesuai pelat nomor dikeluarkan

Baperda DKI Jakarta
Bayar pajak kendaraan via online (Samolnas).

Terakhir bisa cek menggunakan aplikasi SAMOLNAS, detailnya bisa simak pada tautan berikut.

Atau juga dapat manfaatkan aplikasi yang terhubung dengan Bapenda atau Samsat yang mengeluarkan pelat nomor kendaraan.

Misalnya aplikasi SAMBARA untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, SAMBAT untuk layanan pajak kendaraan wilayah Banten, atau SAKPOLE untuk daerah Jawa Tengah, dan lainnya. 

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular