Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Untuk Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Dipakai Belum? Ini Faktanya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 24 September 2020 | 12:23 WIB
Tangkapan layar Aplikasi Si Ondel
Fakta Aplikasi Si Ondel, sudah bisa dipakai atau belum?

MOTOR Plus-online.com - Aplikasi Si Ondel (On Delivery) untuk bayar pajak kendaraan sudah bisa dipakai atau belum? Nih faktanya.

Di tengah pandemi Covid-19 ditambah PSBB tahap dua di Jakarta, banyak yang tidak mau berkerumun di Samsat.

Biar masyarakat tetap bisa mengurus pajak kendaraan bermotor, diluncurkan Aplikasi Si Ondel.

Aplikasi Si Ondel diluncurkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Asik Tanpa BPKB dan KTP Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi Si Ondel (On Delivery) Milik Polda, Stiker Stempel STNK Diantar ke Rumah 

Baca Juga: Takut Telat, Boleh Gak Ya Bayar Pajak Kendaraan Jauh-jauh Hari Sebelum Jatuh Tempo?

Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan aplikasi Si Ondel untuk mencegah kerumunan masyarakat.

Sambodo menambahkan, menggunakan aplikasi Si Ondel masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan di mana saja.

"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).

"Pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," sambungnya.

 Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Rebahan di Rumah Pakai Aplikasi Baru, Caranya Gampang Bro

Masih menurut Sambodo, yang BPKB-nya sedang di-leasing atau diagunkan, tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi tersebut.

Sambodo menyebut masyarakat yang mengurus pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Si Ondel pembayaran dilakukan nontunai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah kerja sama dengan sembilan bank yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri serta BCA.

Aplikasi tersebut baru bisa diakses di handphone Android, tapi untuk IOS masih proses pengembangan lebih lanjut.

 Baca Juga: Gokil Pajak Kawasaki Ninja ZX-25R, Ternyata Bisa Buat Beli Motor Bekas, Berapa Ya?

MOTOR Plus-online pun mencoba Aplikasi Si Ondel, untuk mencari tahu apakah sudah bisa digunakan atau belum.

Biar bisa mendownload aplikasi Si Ondel, pastikan HP brother punya space lebih dari 17 MB.

Saat sudah berhasil di-install, brother akan melihat halaman pertama seperti ini.

Tangkapan layar aplikasi Si Ondel
Tampilan awal aplikasi Si Ondel

Buat pengguna baru, harus mendaftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Bisa Dibawa Pulang Nih Bro! Cuma Sisa 7 Unit Mobil Lelang Sitaan Ditjen Pajak, Harganya Murah

Brother akan diminta mengisi data diri seperti nama, nomor telfon, email, tanggal lahir, dan lain-lain.

Selain data diri, detail kendaraan juga diminta, seperti merek dan tipe kendaraan, pelat nomor, serta warna kendaraan.

Setelah itu, brother akan diminta meng-upload foto KTP dan SIM.

Tangkapan layar Si Ondel
Data diri yang harus diisi saat mendaftar aplikasi Si Ondel

Setelah semua itu dilakukan, langsung klik pilihan 'Daftar'.

Baca Juga: Enak Banget, Denda Tunggak Pajak Kendaraan Dihapus! Buruan Masa Pemutihan Sampai Akhir Bulan Ini

Namun bukannya beralih ke halaman lain, aplikasi ini tidak memberi respon apa pun.

Mungkin karena masih aplikasi baru, jadi belum berjalan dengan benar.

Kalau melihat review aplikasi Si Ondel di Play Store, juga nampak pengguna baru yang memberi keluhan yang sama.

Tangkapan layar Play Store
Review user aplikasi Si Ondel di Play Store

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular