Motor Yamaha Lexi bernomor polisi B 4822 SKS milik Salman dirampas oleh lima pria yang mengaku debt collector.
Modusnya pun terlihat baru, dimana lima pria yang mengaku debt collector itu menunjukkan surat penarikan motor yang di dalamnya terdapat logo perusahaan leasing.
Lantas yang menjadi pertanyaan ketika berhadapan dengan debt collector di tengah jalan apa yang harus dilakukan?
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo pun berikan tipsnya.
"Dalam aturan kehadiran debt collector yang pasti sudah gak boleh sekarang," kata Kompol Sri Widodo, Sabtu (26/9/2020).
"Apalagi langsung merampas kendaraan orang lain," sambungnya.
"Ketika menghadapi deb kolektor sebaiknya tanyakan dulu dia dari mana jangan lupa mintakan surat tugasnya, atas perintah siapa," paparnya.
Tak hanya itu, pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR