Advertorial

Selain Tilang, Berkendara dengan Lampu Motor Mati Bisa Berujung Fatal

Nana Triana - Rabu, 23 Desember 2020 | 14:51 WIB
Dok. Philips
Berkendara dengan keadaan lampu motor mati bisa mengakibatkan kecelakaan.

MOTOR Plus-Online.com - Nasib naas menimpa tiga orang remaja di Probolinggo, Jawa Timur. Tiga remaja itu tewas tertabrak truk dalam perjalanan setelah merayakan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Senin (4/5/2020) malam.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (5/5/2020) berdasarkan keterangan sejumlah saksi, lampu motor yang dikendarai tiga orang lulusan SMK itu dalam keadaan mati.

Motor itu melaju dengan kecepatan tinggi, menyalip kendaraan lain sementara itu dari arah berlawanan ada truk yang dikendarai Joko Sutrisno al hasil kecelakaan pun tidak terhindarkan.

Tidak hanya menimpa tiga orang remaja di Probolinggo, kasus serupa jamak terjadi disebabkan kelalaian pengendara mengabaikan sistem penerangan pada kendaraan.

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan Polisi Peringatkan Jalur Tengkorak Pantura Ini di Libur Natal dan Tahun Baru

Padahal sistem penerangan menjadi komponen penting pada sebuah kendaraan khususnya sepeda motor. Tidak hanya dapat meningkatkan visibilitas pengendara saat di malam hari, juga sangat efektif untuk mengurangi terjadinya kecelakaan di siang hari.

Bahkan, pada 2009 keluar aturan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 yang mengharuskan pengendara sepeda motor menghidupkan lampu di siang hari.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, karena kondisi jarak pandang motor terbatas. Selain itu, ukuran dan bentuk motor yang relatif kecil serta mudah melakukan akselerasi di jalan juga membuat pengendara lain tak bisa mengantisipasi keberadaannya khususnya bagi kendaraan berdimensi besar, seperti bus dan truk.

Dengan kewajiban pengendara motor menyalakan lampu utama selama siang hari, dapat meningkatkan kewaspadaan pengendara lain dengan mudah serta dapat mengantisipasi keberadaan motor, baik yang sedang atau akan melintas.

Baca Juga: Cepetan, Diskon Pajak Kendaraan Tinggal Sebentar Lagi, Ini Syaratnya

Menurut hasil riset yang dilakukan Minnesota Department of Transport AS pada 2010, motor tanpa DRL punya risiko 73 persen kecelakaan lebih tinggi ketimbang kendaraan yang menyalakan lampu di siang hari.

Lampu motor redup ganggu visibilitas

Namun, masalah tak berhenti sampai di situ banyak pengendara yang mengeluhkan lampu motor redup sehingga mengurangi visibilitas alhasil tidak nyaman saat digunakan.

Memang ada banyak sekali faktor atau penyebab lampu motor redup salah satunya pada bohlam itu sendiri.

Saat ini ada berbagai jenis bohlam yang bisa digunakan untuk sepeda motor harian, namun agar menghasilkan cahaya yang lebih terang biasanya pemilik kendaraan mengganti lampu motor kesayangannya dengan lampu jenis Halogen atau LED.

Baca Juga: Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?

Lampu Halogen

Lampu halogen dapat menghasilkan cahaya lebih terang dibandingkan dengan bohlam pijar. Biasanya, halogen digunakan pada sistem lampu single reflector. Artinya, dalam satu batok lampu bisa menghasilkan cahaya kecil dan jauh (low and high beam).

Oleh sebab itu, halogen memiliki dua filamen. Lampu halogen juga memiliki bentuk lebih ergonomis dan aliran gas halogen yang ada di dalamnya menjadi dinamis. Dengan begini, output cahaya yang dihasilkan lebih fokus dan tidak menyilaukan kendaraan yang berada di lawan arah.

Keunggulan lainnya, lampu halogen diklaim memiliki umur yang lebih panjang dibandingkan dengan bohlam biasa. Selain itu, saat bohlam ini mati tidak akan meninggalkan noda hitam, hal ini menunjukan jika sirkulasi gas di dalam bohlam halogen bekerja dengan baik.

Salah satunya, Anda dapat menggunakan bohlam halogen merk Philips. Produk ini memiliki keunggulan mengontrol temperatur yang dihasilkan.

Baca Juga: Mantul, Pembalap Indonesia Galang Hendra Masih Balap WorldSSP 2021

Tidak hanya itu, produk Philips LED M5 juga sudah memenuhi standar original equipment manufacturer (OEM) sehingga sesuai dengan spesifikasi sistem penerangan motor dari pabrik. Produk tersebut pun telah mengikuti standarisasi economic commission for Europe (ECE).

Lampu LED

Seiring perkembangan zaman, kini teknologi Light Emitting Diodes (LED) telah diaplikasikan pada sistem penerangan sebuah kendaraan termasuk sepeda motor.

Lampu ini menggunakan dioda untuk menciptakan cahaya sehingga sangat awet dan tidak menghasilkan panas, sehingga lebih hemat energi dan tidak merusak rumah lampu atau reflektor.

Dok Philips
Ilustrasi kendaraan menggunakan lampu LED Philips.

 

Selanjutnya, Lampu LED juga mempunyai sorot lampu yang lebih fokus dan terang ketimbang lampu pijar biasa. Akan tetapi karena menghasilkan cahaya lebih terang membuat pengendara lain dari arah berlawanan menjadi silau.

Namun, bagi Anda yang ingin mengaplikasikan lampu jenis ini, tak perlu khawatir kini ada produk yang telah mereplikasi pola Cahaya lampu halogen sehingga tidak membuat silau, dan pastinya memiliki umur yang panjang.

Baca Juga: Bikers yang Masih Sekolah Buruan Dicek Nama Penerima Bantuan Indonesia Pintar (PIP) Rp 1 Juta

Salah satunya yakni Philips LED, lampu ini dapat menghasilkan cahaya lebih terang dibandingkan dengan lampu bohlam biasa serta memiliki warna cahaya putih tajam 6500 kelvin.

Dok Philips
Produk Philips LED.

Produk Philips juga diklaim mampu bertahan hingga 5 tahun dengan garansi pemakaian selama 1 tahun. Bagi Anda yang ingin menggunakan produk lampu Philips bisa mendapatkannya dengan mudah, yakni dengan membelinya melalui situs jual beli online.

Salah satunya melalui toko resmi Philips Moto di Lazada dan Shopee. Untuk informasi lebih lanjut mengenai lampu Philips, follow akun resmi Instagram Philips Automotive, @philipsautomotive.id.

Dengan penggunaan lampu yang lebih terang dan kualitas lebih baik, tentu berkendara akan jadi lebih aman serta nyaman.

Penulis : Nana Triana
Editor : Sheila Respati

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA