Gampang dan Murah, Begini Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Fadhliansyah - Kamis, 14 Januari 2021 | 08:40 WIB
Tribunnews.com
Gampang banget ternyata, begini cara dan biaya buat mutasi kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Gampang banget ternyata, begini cara dan biaya buat mutasi kendaraan bermotor.

Buat yang belum tahu, mutasi kendaraan wajib dilakukan ketika pemilik kendaraan akan melakukan proses balik nama.

Dan itu dilakukan kalau kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas berasal dari daerah lain.

Tapi sayangnya masih banyak yang gak mau melakukan mutasi untuk balik nama.

Baca Juga: Cara dan Biaya Pindah Alamat di STNK Motor, Masih Se-Kabupaten/Kota

Baca Juga: Gak Perlu Takut Kemahalan, Segini Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Karena mereka beranggapan prosesnya akan ribet serta memakan biaya yang tinggi.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu pun menjelaskan lebih lanjut.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Bagi anda yang berniat untuk melakukan mutasi, berikut syarat, alur dan biaya mutasi kendaraan bermotor seperti dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: Asyik Bebas Denda Pajak dan Mutasi Kendaraan Bermotor Karena Ada Bulan Pengampunan

Syarat mutasi kendaraan :

1. BPKB

2. STNK

3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)

4. Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000)

5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)

6. Untuk badan hukum:

– Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi

– Keterangan domisili

– Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Baca Juga: Murah Bener, Ternyata Biaya Resmi Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Cuma Segini, Nih Rinciannya

7. Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :

– Surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Alur mutasi kendaraan :

1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.

2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.

Baca Juga: Catat! Daftar Wilayah yang Sedang Menggelar Pemutihan Pajak dan Bea Mutasi Kendaraan

3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.

6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Baca Juga: Proses Mutasi Pelat Nomor Jakarta Ke Pelat Nomor Banten (2)

Untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur, Syarat dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular