Mau Bantuan Rp 3 Juta Transfer Terus 4 Bulan, Siapkan KTP dan KK

Joni Lono Mulia - Selasa, 9 Februari 2021 | 15:45 WIB
Kompas
Ilustrasi. Cara mendapatkan BLT PKH siapkan KTP dan KK

MOTOR Plus-online.com  - Bikers mau dapat bantuan pemerintah Rp 3 Juta yang ditransfer terus 4 beruntun, buruan siapkan KTP dan KK.

Bikers cepetan daftar deh karena Rp 3 Juta bantuan dari pemerintah ini akan kembali disalurkan.

Biar cepat, bikers bisa daftar online, tak ketinggalan siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) buat memenuhi persyaratan dapat bantuan pemerintah Rp 3 Juta.

Buat bikers yang pengin mendapatkan bantuan Rp 3 Juta dari PKH harus memnuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Segera Ambil Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Menumpuk di Bank, Cek Nomor KTP Anda dari Link Ini

Baca Juga: Mengendap di Bank Bantuan Rp 2,4 Juta Banyak Belum Diambil, Dari Link Ini Cek Namamu

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.

Komponen ertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia dan penyandang disabilitas.

Sementara komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Pemerintah sendiri mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga pada tahun 2021.

Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Horeee Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Nonstop Pas Buat Bayar Kredit Motor, Syaratnya Gampang Bro!

Untuk syaratnya, ada dua juga ternyata, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). 

Dan bikers harus memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

a. Komponen kesehatan

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 Juta per tahun

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 Juta per tahun

Baca Juga: Asyiiik, Bantuan Rp 600 Ribu yang Awalnya Hanya Untuk 4 Bulan Akan Diperpanjang Sampai Tahun Depan Nih

b. Komponen pendidikan

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Baca Juga: Cek Lewat HP Pakai NIK, Bantuan Rp 300 Ribu Dibagikan 4 Bulan Nonstop

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.

Batasan Bantuan

Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Siapin KTP dan KK Daftar Bantuan Rp 3 Juta Cair 4 Bulan Nonstop

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu Selama 4 Bulan, Bisa Lewat HP

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut;

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru

3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS

Baca Juga: Dibagi Jor-joran Bantuan Pemerintah Rp 3 Juta Siapkan KTP dan KK

6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota

8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri

9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel

10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta Simak Begini Cara Daftarnya

Source : Kompas
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular