Ada Mobil Parkir Sembarangan Depan Rumah, Brother Bisa Laporkan Via Nomor Ini

Yuka Samudera - Sabtu, 20 Februari 2021 | 13:15 WIB
Instagram @infoseputarlombok
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan hingga mengganggu ruang jalan.

MOTOR Plus-Online.com - Ada mobil parkir sembarangan depan rumah, brother bisa laporkan lewat nomor ini.

Pernah enggak lagi pengen mengeluarkan motor dari garasi, eh ternyata ada mobil tak dikenal atau milik tetangga parkir sembarangan di depan rumah?

Enggak cuma bikin kesulitan ketika mau keluar, terkadang hal ini juga bikin kesal kan brother?

Kebiasaan buruk memarkir kendaraan sembarangan ini juga sering ditemui di area pejalan kaki alias trotoar.

Baca Juga: Honda Vario dan Motor Lain Nganggur di Parkiran 3 Tahun Lebih, Kisaran Tagihannya Bikin Melongo

Baca Juga: Wajib Tahu Nih, Perbedaan Tukang Parkir Liar Dan Tukang Parkir Resmi

Nah ternyata, parkir sembarangan depan rumah ternyata bisa dipidana loh brother!

Hal ini bisa terjadi apabila tidak diselesaikan secara kekeluargaan.

Jika tetap tidak menghasilkan titik terang, brother bisa laporkan dan membuat pengaduan ke http://www.dephub.go.id/pengaduan

Ada juga cara yang lebih simpel, brother bisa kirim pengaduan via SMS ke nomor kontak 0813-111-111-05. 

Ternyata ada aturan hukum mengenai parkir sembarangan loh brother!

Dilansir dari Hukumonline.com, terdapat Peraturan Parkir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada juga aturan lainnya di Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006 tentang Jalan.

Dijelaskan jika setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.

Harun/GridOto.com
Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan.

Baca Juga: Parkir Gratis di Mini Market Kenapa Ada Tukang Parkirnya? Begini Kata YLKI

Parkir kendaraan harus dilakukan secara sejajar di bahu jalan maupun membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Ketentuan parkir di depan rumah juga tertuang di Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (“Perda DKI Jakarta 5/2014”).

Di poin 1 dan 2 pasal ini, tercatat jelas setiap orang atau badan usaha wajib memiliki garasi dan dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

Aturan parkir sembarangan depan rumah juga terdapat pada KUHPerdata pasal 671 tentang jalan besar yang ada di rumah.

"Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Simpelnya, lahan depan rumah sepenuhnya adalah hak pribadi pemilik rumah brother.

Nah ketika ada yang ingin memarkir mobilnya di depan rumah brother, diharuskan untuk meminta izin dahulu.

Jika tidak ada izin, brother bisa ikutan kena rugi loh, sesuai pasal 1365 KUHPer sebagai berikut.

Baca Juga: Jangan Takut, Ketemu Tukang Parkir Liar Bisa Adukan Kesini Nih

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tapi tentu saja. brother dan sang oknum bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Namun jika terjadi selisih paham hingga beradu fisik, brother bisa lakukan cara sesuai hukum dan membuat pengaduan.

 

Source : Hukumonline.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular