Pelat Nomor Palsu Dipakai untuk Sosmed

Catat, Logo Ini yang Membedakan Pelat Nomor Palsu dan Asli

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 25 Februari 2021 | 15:15 WIB
Warta Kota
Catat, Ini Perbedaan Pelat Nomor Asli dan Palsu, Ada Logo Ini

Pada ayat 4 menyebutkan penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan di kepolisian melalui Samsat.

Sedangkan pada ayat 5 tertulis bila TNKB tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular