Asyik Nih, Bikers yang Gajinya di Bawah Rp 4 Juta Bisa Punya Rumah

Ahmad Ridho - Jumat, 19 Maret 2021 | 07:50 WIB
Kementerian PUPR
Horeee pemerintah usahakan pekerja yang gajinya di bawah Rp 4 juta bisa punya rumah.

Baca Juga: Bantuan Rp 10 Juta Dari Pemerintah Dibagi-bagi di Bank BRI Cepat Ambil

Berikut skema dan rincian cara MBR berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah:

1. Sesuaikan dengan zonasi

Adi menjelaskan dalam menyediakan rumah untuk MBR di bawah Rp 4 juta, PP Tapera membagi kategori MBR ini menjadi lima zonasi wilayah yang berbeda. Pengelompokan lima zonasi ini berdasarkan Peraturan Menter (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KTSP/M/2020 tentang Batasan Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Adi menjelaskan, zonasi ini dilakukan untuk mengetahui rata-rata Upah Minimum (UM) di suatu wilayah sehingga nantinya akan disesuaikan dengan cicilan rumah per bulan yang wajib mereka bayar.

Baca Juga: Bawa Undangan dan KTP ke Kantor Pos, Bantuan Rp 300 Ribu Bisa Cair

a. Zona 1 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.765.000.

Kelompok UM ini berada di wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat Rp 1.860.000.

b. Zona 2 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.390.000.

Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Kalimantan Barat dengan UMP sebesar Rp 2.390.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular